VOX TIMOR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malaka sudah mulai laksanakan penyelidikan terkait persoalan penyalahgunaan anggaran Covid-19 oleh mantan penjabat (Pj) Desa Saenama yang saat ini sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Halnini diungkapkan Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, ketika dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp sebagaimana dilansir media gardamalaka.
"Kita akan menindaklanjuti, karena kemarin sudah mulai laksanakan penyelidikan dan juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malaka," ungkap Kapolres Rudy.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Saenama, Mantan Penjabat Desa dan Bendahara Saling Tuding
Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
Untuk diketahui mantan Pj. Desa Saenama, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka ini sudah mengakui uang dua bulan itu belum bagi kepada masyarakat penerima BLT di Desa Saenama.
Kepada tim media beberapa waktu lalu menyampaiaknanbahwa dirinya masih berkoordinasi bersama bendahara desa.
"Tentu saya masih kordinasi dengan Bendahara Desa dulu secara internal," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT
Dirinyapun menyebutkan bahwa waktu itu uang sudah cair, tapi karena masih sibuk di Kabupaten makanya diperintahkan kepada Bendahara (mantan) untuk bayar, hanya Bendahara tidak mengindahkan itu.
Terkait hal ini mantan bendahara Desa Saenama T.A 2021 Domi Neontesa sudah menyampaikan soal waktu pencairan uang itu, Pj. Desa tidak pernah memberikan uang kepada dirinya untuk bagikan kepada masyarakat, akan tetapi uang itu ada pada tangan Pj. Desa.
"Uang tidak kasih di saya Kaka, hari Jumat itu kami sudah menghadap ke Inspektorat Kabupaten Malaka, saya, sekretaris, Pj. Desa dan bendahara," jawab mantan bendahara ketika dihubungi beberapa waktu lalu.
"Dan sudah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Pj. Desa dengan jangka waktu 60 hari harus kembali uang tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000
Sebelumya diberitakan, Mantan Pj Desa Saenama belum membayar tunggakan uang BLT kepada masyarakat penerima manfaat selama dua bulan (bulan Mei dan September 2021) dengan total anggaran sebesar Rp. 68.400.000 untuk 114 KK.
Mantan Pj Desa Saenama diduga kuat telah menyalahgunakan uang tersebut dan Kadis PMD, Agustinus Nahak, seperti diberitakan sebelumnya mengaku bahwa uang tersebut sudah habis karena sudah dilakukan pencairan waktu itu.
Baca Juga: BLT Belum Disalurkan, Dinas PMD Malaka Layangkan Surat Pemberitahuan Kepada PJ Desa Saenama
Demikian juga diakui mantan Pj. Desa Saenama bahwa uang tersebut sudah digunakan. ***