VOX TIMOR - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Brinsinya Elfrida Klau, yang diduga kuat telah menyalahgunakan uang BLT yang diperuntukan bagi masyarakat penerima manfaat, berjanji dalam waktu dekat akan segara membayar kembali uang BLT yang sempat tunggak selama dua bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Juni 2022.
"Bulan Juli ini, dia janji bilang mau bayar kembali. Kemarin sudah datang, tapi beliau minta waktu, karena masih cari uang katanya. Tidak tahu tanggal berapa, tetapi dalam bulan Juli ini," kata Agus Nahak ketika ditanyai wartawan, kapan akan dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000
Terkait hal ini, masyarakat Desa Saenama, Wempy, ketika dihubungi Vox Timor mengatakan jika dalam bulan Juli sesuai janji Mantan Pj, tidak dibayar, maka dirinya meminta komitmen dari ketua komisi I DPRD Malaka yang mengatakan dirinya akan lapor ke APH jika Pj Desa tidak membayar uang BLT tersebut kepada masyarakat penerima manfaat.
"Kalau sampai akhir Juli juga tidak dibayar, Ketua Komisi I harus komitmen. Kemarin beliau sudah bicara akan lapor ke APH, kita tunggu apakah hanya sekedar bicara di media atau bertindak nyata," ketusnya.
Dirinya juga menilai Pemerintah Daerah kabupaten Malaka dalam hal ini dinas teknis yakni dinas PMD membiarkan penjabat Desa Saenama yang notabenenya seorang Kepala Dinas menyalahgunakan anggaran.
"Kami menilai Pemda Malaka membiarkan penjabat desa makan uang rakyat, apa lagi mantan Pj ini sekarang menjabat sebagai Kadis Perhubungan Malaka. Uang yang untuk rakyat saja di makan, apa lagi yang lainnya", pungkasnya.