VOX TIMOR - Oknum mantan Penjabat (Pj) Desa Saenama, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat gelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19, Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp.68.400.000.
Dugaan ini mencuat saat masyarakat penerima manfaat mengaku belum menerima BLT tersebut untuk dua bulan.
Salah satu penerima manfaat, Martha Hoar mengaku BLT yang belum dibayar untuk dua bulan di tahun 2021.
Ia mengatakan bahwa sudah adakan tiga kali klarafikasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan dari pihak Pemdes Saenama mengaku uang BLT tahun 2021 ada ditangan Pj. Desa dan Bendahara Desa (mantan).
"Sudah tiga kali adakan klarafikasi terkai BLT ini di tingkat Desa, Kecamatan, bahkan sudah sampai di Kabupaten tapi sampai hari ini belum ada informasi dari Kabupaten kapan panggil untuk lakukan pembagian", jelas Martha.
"Kami penerima BLT ini sama sekali belum terima, dan sesuai dengan hasil klarifikasi Pj. Desa akan bayar kembali, tapi sampai hari ini belum ada informasi lagi untuk bayar uang BLT itu", sambungnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Tim Pora Kembangkan Keterpaduan Pengawasan Orang Asing Sampai ke Desa
Informasi yang berhasil dihimpun Vox Timor, total anggaran sebesar Rp.68.400.000 itu total dari tunggakan BLT untuk dua bulan (Mei dan September 2021) dengan rincian per bulan Rp.300.000 yang belum di salurkan oleh mantan Pj Desa Saenama dan bendahara (mantan) kepada 114 KK penerima manfaat.