Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

- 27 Mei 2022, 22:21 WIB
Suasana Rapat Klarifikasi di Kator Desa Saenama 25 April 2022
Suasana Rapat Klarifikasi di Kator Desa Saenama 25 April 2022 /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Oknum mantan Penjabat (Pj) Desa Saenama, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat gelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19, Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp.68.400.000.

Dugaan ini mencuat saat masyarakat penerima manfaat mengaku belum menerima BLT tersebut untuk dua bulan.

Salah satu penerima manfaat, Martha Hoar mengaku BLT yang belum dibayar  untuk dua bulan di tahun 2021.

Ia mengatakan bahwa sudah adakan tiga kali klarafikasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan dari pihak Pemdes Saenama mengaku uang BLT tahun 2021 ada ditangan Pj. Desa dan Bendahara Desa (mantan).

Baca Juga: BLT TA 2021 Belum Disalurkan, Pemdes Ngaku Uang di Mantan Pj, Mantan Pj Ngaku Kaget Ketika Ada Info Ini

"Sudah tiga kali adakan klarafikasi terkai BLT ini di tingkat Desa, Kecamatan, bahkan sudah sampai di Kabupaten tapi sampai hari ini belum ada informasi dari Kabupaten kapan panggil untuk lakukan pembagian", jelas Martha.

"Kami penerima BLT ini sama sekali belum terima, dan sesuai dengan hasil klarifikasi Pj. Desa akan bayar kembali, tapi sampai hari ini belum ada informasi lagi untuk bayar uang BLT itu", sambungnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Tim Pora Kembangkan Keterpaduan Pengawasan Orang Asing Sampai ke Desa

Informasi yang berhasil dihimpun Vox Timor, total anggaran sebesar Rp.68.400.000 itu total dari tunggakan BLT untuk dua bulan (Mei dan September 2021) dengan rincian per bulan Rp.300.000 yang belum di salurkan oleh mantan Pj Desa Saenama dan bendahara (mantan) kepada 114 KK penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x