Ditahan 20 hari, Begini Peran Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi 8 Triliun

- 17 Mei 2023, 17:57 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./

VOX TIMOR - Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Berikut keterangan lengkap Kejaksaan Agung soal kasus yang menyeret Menkominfo tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Spill Produk dan bergabung di Shopee Affiliate Program Dapat Keuntungan Hingga Ratusan Ju

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Negara rugi Rp 8 triliun

Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Lagi Tumpahan Minyak di Kota Balikpapan

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x