Pengadaan Bibit Babi di Desa Lawalu-Malaka, Diduga Terjadi Mark Up Harga dan Berujung Dugaan Korupsi

- 25 Mei 2022, 19:43 WIB
Bukti Pembayaran Pengadaan Bibi Babi Pedanging
Bukti Pembayaran Pengadaan Bibi Babi Pedanging /dok.DD.Lawalu/

VOX TIMOR - Dugaan korupsi kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, kali ini di dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah.

Masyarakat menduga, sebagian besar dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 dipakai oleh Kepala Desa, untuk kepentingan pribadinya atau keluarganya.

Berdasarkan hasil investigasi, adanya dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, yang berujung terjadinya korupsi atau kerugian negara.

Baca Juga: Sidang Kasus Atri dan Lael: Randy Badijhe Tidak Membantah Keterangan Saksi SLT Pemilik Mobil Rental

"Berdasarkan tanda bukti pengeluaran keuangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, terbukti adanya anggaran sebesar 145 jutaan," kata AD yang mengaku, dialah orang kepercayaan sang Kades.

Dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging itu baru diketahui, ketika masyarakat mendapatkan kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021.

Baca Juga: Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

"Inspektorat dan Tipikor Polres Malaka, harus segera periksa Kades Lawalu," harap warga desa yang berinisial AD.

AD menambahkan, parahnya lagi. Bibit babi pedanging yang dibeli dari Peternakan dan Pembibitan Sumber Ternak di Desa Tapenpah-TTU itu dinilai adanya dugaan Mark Up harga yang berujung korupsi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah