Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

- 25 Mei 2022, 10:10 WIB
Eks Pejabat Aceh Buronan Kasus Korupsi Ketahuan Sembunyi di Kebun Ciamis
Eks Pejabat Aceh Buronan Kasus Korupsi Ketahuan Sembunyi di Kebun Ciamis /Pexels.com/

VOX TIMOR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara kembali menetapkan tujuh orang tersangka pada Selasa 24 Mei 2022.

Para tersangka ditetapkan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Melansir dari berbagai sumber, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes ICU, ponek khusus maternal dan ponek khusus neonatal, negara dirugikan Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Ketujuh tersangka itu yakni Didi Darmadi (DD) dan Agus Sahroni (AS), sebagai direktur dari 2 perusahaan di Jakarta.

Tersangka Munawar Lutfi (ML) sebagai pegawai perusahaan yang bergerak dalam penjualan Alkes. Tersangka I Wayan Niarta (IWN) mantan Dirut RSUD Kefamenanu. Tersangka Ferry Octaviana (FO) dan Iswandi Ilyas (II) sebagai rekanan pelaksana dan Yoksan Mde Bureni (YMB) selaku PPK.

Baca Juga: Pilkada 2024, Thomas Ola Langoday Akan Kembali Bertarung Menjadi Calon Bupati Lembata

Kajari TTU, Robert J. Lambila menjelaskan tim penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, perkara itu terendus berdasarkan hasil pengembangan dalam persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan MDE Bureni, Miquel E Selan, dan Direktur CV Berkat Mandiri Ongky J Manafe.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x