VOX TIMOR - Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Malaka masih terus berlanjut.
Padahal Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.
Bupati Simon Nahak bersama Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka tersebut.
Baca Juga: Berita Gembira, Pasien COVID-19 di Kota Kupang Sisa Delapan Orang
Sayangnya, dari ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa yang ada di Kabupaten Malaka itu, belum semuanya mengembalikan uang KKN atau uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.
Diketahui, program audit dana desa merupakan keseriusannya terkait komitmen 100 hari kerja SNKT untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Malaka.
Desa Bereliku
Data yang diperoleh voxtimor.pikiran-rakyat.com, Desa Bereliku dan Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah diduga tidak mampu mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Akun Palsu Pakai Nama dan Foto Bupati Malaka di Facebook
Berdasarkan LHP 2018 dan 2019 atau temuan Inspektorat Malaka, Kepala Desa Bereliku diduga lakukan penyelewengan dana desa sebesar 125 juta lebih,