Berita Gembira, Pasien COVID-19 di Kota Kupang Sisa Delapan Orang

- 12 Mei 2022, 19:00 WIB
Melandai terus. Semoga tidak lama lagi, status Pandemi dari wabah Covid19, berubah menjadi endemi./pikiran-rakyat.com
Melandai terus. Semoga tidak lama lagi, status Pandemi dari wabah Covid19, berubah menjadi endemi./pikiran-rakyat.com /

VOX TIMOR - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengatakan pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis di daerah itu kini tersisa delapan orang.

"Sesuai data dari dinas kesehatan yang diterima hari ini bahwa masih ada delapan pasien COVID-19 yang dalam perawatan medis," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Rabu, 11 Mei 2022, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Akun Palsu Pakai Nama dan Foto Bupati Malaka di Facebook

Menurut dia delapan pasien COVID-19 itu, terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki.

"Semua pasien yang positif COVID-19 itu masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Pasien COVID-19 di Kota Kupang yang melakukan isolasi mandiri semua telah sembuh," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Anselmus Tallo Tutup Usia, Partai Demokrat NTT Berduka

Ia menambahkan delapan pasien itu merupakan warga Kecamatan Alak empat orang, Kecamatan Maulafa dua orang dan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Oebobo, masing-masing satu orang.

"Sedangkan dua kecamatan, yaitu Kelapa Lima dan Kecamatan Kota Raja sudah tidak lagi memiliki warga positif COVID-19. Dua kecamatan itu sudah nihil kasus COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Inter Milan Juara Coppa Italia Setelah Taklukkan Juventus di Partai Final

Ia menambahkan kasus positif COVID-19 di Kota Kupang hingga saat ini mencapai 22.846 orang dan yang telah dinyatakan sembuh 22.464 orang dan yang dinyatakan meninggal dunia karena terinfeksi virus corona 370 orang.

PPKM Level III dan II di NTT

Sebelumnya, pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghadapi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah menyatakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022, dan untuk wilayah luar Jawa-Bali berlaku selama 1-14 Maret 2022.

Baca Juga: Jejak dan Jasa Putra NTT di Argentina, Dialah Pater Amans Laka SVD

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah