Sidang Kasus Atri dan Lael: Randy Badijhe Tidak Membantah Keterangan Saksi SLT Pemilik Mobil Rental

- 25 Mei 2022, 14:58 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.

Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu 25 Mei 2022 itu, diantaranya SLT, FSM, BI serta AO.

Berdasarkan keterangan SLT, mobilnya disewa sejak 27 Agustus 2021 oleh terdakwa.

Baca Juga: Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia, Saksi Menceritakan Kronologi Penemuan Mayat Astri dan Lael

Saat mobilnya dikembalikan, ternyata masih berbau amis dan ia menemukan jejak seperti darah sudah mulai kehitaman.

Saksi selanjutnya, langsung ia informasikan kepada Randy yang kemudian mentransferkan uang sebesar RP. 500.000 untuk dipakai mencuci mobilnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut. Keterangan saksi sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Sementara, keterangan FSM security BPK menyatakan bahwa saat ia bertugas pada 27 Agustus 2021 mobil Rush yang disewa Randy dibawa ke BPK dan ia yang menerima kunci mobil tersebut.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x