Salah Gunakan Keuangan Desa, Kejari Belu Tetapkan Dua Mantan Kades di Malaka

- 28 Juni 2022, 20:01 WIB
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya.
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya. /Dokumen Pribadi/

VOX TIMOR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, telah menetapkan dua oknum mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan,S.H, penetapan kedua tersangka telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Belu dengan profesional, cepat dan tepat.

"Ya benar hari ini kita tetapkan 2 oknum mantan kepala desa masing-masing mantan kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean (YKB) dan mantan kades Alala, Kecamatan Rinhat (J TN )," jelas Kasie Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan,S.H, Selasa 28 Juni 2022, sebagaimana dilansir Timor Berita.

Baca Juga: Angga Wijaya Gugat Cerai Dewi Perssik, Sidang Perdana Digelar 4 Juli 2022

Lebih lanjut Kasie Pidsus Kejari Belu menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018.

Kasie Pidsus menerangkan, tersangka YKB, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.174.120.000.

Baca Juga: Celine Evangelista Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Nikita Mirzani; Fantasi Terenak  Kamu Saat Apa Sih?

Sementara tersangka JTN, mantan Kades Alala, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.154.741.197,22.

Kedua tersangka dikenakan, Pasal pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah