Praktisi Hukum: Bupati Malaka Diminta Nonjobkan Pejabat JPT Yang Tidak Mampu dan Tidak Berintegritas

- 20 Juli 2022, 11:31 WIB
Alfred Dominggus Klau, SH
Alfred Dominggus Klau, SH /Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga/

 

VOX TIMOR - Pelaksanaan assessment test atau Uji Kompetensi terhadap Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon IIB yang telah diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Malaka perlu diapresiasi.

Demikian Alfred Dominggus Klau, SH menanggapi pelaksanaan Uji Kompetensi terhadap 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemkab Malaka.

Menurut Alfred, sesungguhnya Uji Kompetensi itu bukan hal baru dalam hal mutasi JPT ke JPT lainnya.

Baca Juga: Bupati Malaka Sambut Baik Rencana Presiden Terkait Peluncuran Trayek Kupang-Dili

"Akan tetapi, ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Malaka sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini langkah maju dalam hal penataan birokrasi di Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Simon Nahak dan Kim Taolin," kata Alfred melalui keterangan persnya, kepada VoxTimor Rabu 20 Juli 2022.

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang akrab disapa Fred Klau mengaskan, pelaksanaan Uji Kompetensi dalam hal pengisian JPT melalui mutasi JPT ke JPT lainnya merupakan amanat Pasal 132 PP 11 Tahun 2017. Yang semestinya sudah dilakukan pada kepemimpinan sebelumnya, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga: HUT ke-60, Tokoh Agama dan Para Kelompok UMKM Beri Apresiasi Kepada Bank NTT

"Artinya Uji Kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila akan melakukan mutasi JPT ke JPT lainnya," jelas Alfred.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x