VOX TIMOR - Kasus Dugaan korupsi Dana BLT Desa Saenama Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Provinsi NTT mulai menguak.
Terkuaknya dugaan Korupsi Dana BLT ini karena mantan penjabat Kepala Desa Saenama yang saat ini menjabat Kadis Kominfo mulai saling tuding dengan Bendahara Desa.
Informasi dugaan Korupsi Dana BLT karena adanya saling tuding antara bendahara Desa Saenama dan mantan Pj. Desa terbongkar saat bendahara membantah penyampaian Mantan Pj. Desa Saenama soal BLT dua bulan diserahkan kepada bendahara untuk bagikan kepada masyarakat Saenama pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Bupati Malaka Diminta Nonjobkan Pejabat JPT Yang Tidak Mampu dan Tidak Berintegritas
Sedangkan Berita terdahulu Mantan Pj. Desa Saenama tahun 2021, Brinsyna Elfrida Klau, 25 Mei lalu dirinya menjelaskan bawa "Kami akui uang dua bulan itu belum bagi kepada masyarakat penerima BLT di Desa Saenama,"ucap Frida Klau seperti dilansir Gardamalaka.com
Tentu saya masih kordinasi dengan Bendahara Desa dulu secara internal, karena waktu itu uang sudah cair, tapi karena masih sibuk di Kabupaten makanya di perintahkan Bendahara untuk bayar hanya Bendahara tidak mengindahkan itu.
Hal ini tanggapi serius oleh mantan bendahara Desa Saenama T.A 2021 Domi Neontesa menjelaskan hari Jumat itu kami sudah menghadap ke Inspektorat Kabupaten Malaka, Sekretaris, Pj. Desa dan bendahara.
Baca Juga: Menerima Kunjungan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Begini Respon Presiden RI
Dan sudah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Pj. Desa dengan jangka waktu 60 hari harus kembali uang tersebut.