VOX TIMOR - Penjabat Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka-NTT, Fr. Eryck Seran, belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Dinas PMD kabupaten Malaka layangkan surat pemberitahuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Vox Timor, BLT Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 tahap I (bulan Januari, Februari dan Maret), sudah dilakukan penarikan pada tanggal 14 April 2022. Oleh sebab itu, Dinas PMD layangkan surat pemberitahuan kepada Pj Desa Saenama tertanggal 17 Mei 2022 untuk segera dilakukan pembayaran dengan batas waktu tanggal 21 Mei 2022.
Terkait hal ini, Pj Desa Saenama Fr. Eryck Seran beberapa kali dihubungi Vox Timor lewat via telepon untuk mengkonfirmasi, namun tidak di respon. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum di balas.
Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000
Demikian juga dengan bendahara Desa Saenama, Yustus Yukius Nahak, beberapa kali dihubungi tidak menjawab panggilan telepon.
Akibat lambatnya penyaluran BLT ini, masyarakat pun geram dan mempublikasikan surat pemberitahuan oleh Dinas PMD di media sosial Facebook di grup Pilkada Malaka 2024.
Baca Juga: DPRD Malaka Sibuk Jalan Dinas, Masyarakatnya Dukung Finalis Putri Otonomi Indonesia asal Malaka
Wempi, Pemilik akun Facebook yang mengaku dirinya masyarakat Desa Saenama memposting surat tersebut dengan tulisan "Halo penjabat desa Saenama atas nama Pak Erik Dana BLT untuk masyarakat miskin bapa sudah cair ambil kenapa tidak di bagi pada Masyarakat. Apakan uang itu haknya bapak Erik atau haknya masyarakat, bapak Erik tidak ada hati nurani datang bawa PJ di desa Saenama untuk hanya korupsi dana BLT alias uang masyarakat miskin punya. Para BPD, Tomas, PLD, PD, T.A dan dinas terkait kenapa dana BLT sudah masuk 2 bulan bapak2 tidak tindak lanjuti itu supaya dibagikan kepada masyarakat. Kasian bapak2 senang diatas penderitaan masyarakat miskin,,para wartawan tolong kawal trus ini dana BLT supaya di proses sampai tuntas".