Polres Malaka Mulai Lidik Penyalahgunaan Uang Covid-19 oleh Kadis Kominfo

- 22 Juli 2022, 05:45 WIB
Kapolres Malaka, AKBP JJ Ledo, SH., SIK
Kapolres Malaka, AKBP JJ Ledo, SH., SIK /Fecos/Vox Timor

Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT

Dirinyapun menyebutkan bahwa waktu itu uang sudah cair, tapi karena masih sibuk di Kabupaten makanya diperintahkan kepada Bendahara (mantan) untuk bayar, hanya Bendahara tidak mengindahkan itu.

Terkait hal ini mantan bendahara Desa Saenama T.A 2021 Domi Neontesa sudah menyampaikan soal waktu pencairan uang itu, Pj. Desa tidak pernah memberikan uang kepada dirinya untuk bagikan kepada masyarakat, akan tetapi uang itu ada pada tangan Pj. Desa.

Baca Juga: Kadis PMD Malaka Membenarkan Uang BLT Covid-19 TA 2021 Desa Saenama Sudah Habis di Tangan Mantan Penjabat

"Uang tidak kasih di saya Kaka, hari Jumat itu kami sudah menghadap ke Inspektorat Kabupaten Malaka, saya, sekretaris, Pj. Desa dan bendahara," jawab mantan bendahara ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

"Dan sudah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Pj. Desa dengan jangka waktu 60 hari harus kembali uang tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

Sebelumya diberitakan, Mantan Pj Desa Saenama belum membayar tunggakan uang BLT kepada masyarakat penerima manfaat selama dua bulan (bulan Mei dan September 2021) dengan total anggaran sebesar Rp. 68.400.000 untuk 114 KK.

Mantan Pj Desa Saenama diduga kuat telah menyalahgunakan uang tersebut dan Kadis PMD, Agustinus Nahak, seperti diberitakan sebelumnya mengaku bahwa uang tersebut sudah habis karena sudah dilakukan pencairan waktu itu.

Baca Juga: BLT Belum Disalurkan, Dinas PMD Malaka Layangkan Surat Pemberitahuan Kepada PJ Desa Saenama

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah