VOX TIMOR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malaka sudah mulai laksanakan penyelidikan terkait persoalan penyalahgunaan anggaran Covid-19 oleh mantan penjabat (Pj) Desa Saenama yang saat ini sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Halnini diungkapkan Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, ketika dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp sebagaimana dilansir media gardamalaka.
"Kita akan menindaklanjuti, karena kemarin sudah mulai laksanakan penyelidikan dan juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malaka," ungkap Kapolres Rudy.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Saenama, Mantan Penjabat Desa dan Bendahara Saling Tuding
Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan.
Untuk diketahui mantan Pj. Desa Saenama, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka ini sudah mengakui uang dua bulan itu belum bagi kepada masyarakat penerima BLT di Desa Saenama.
Kepada tim media beberapa waktu lalu menyampaiaknanbahwa dirinya masih berkoordinasi bersama bendahara desa.
"Tentu saya masih kordinasi dengan Bendahara Desa dulu secara internal," katanya.