Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide Akan Bebas, Jika Menang Praperadilan Melawan Polda NTT

- 16 Mei 2022, 23:33 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

Sidang pra peradilan, diketahui digelar , Kamis 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang dengan hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Kabidkum Polda NTT, Kombes pol, Halasan Ronald Situmeang, S.I.K, M, H, menegasakan, pihaknya mempunyai keyakinan dengan hasil penyidikan serta pemeriksaan hingga penetapan tersangka Ira Ua.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

"Kami mempunyai keyakinan dan pasti menang karena kami melaksakan penyidikan ini penetapan tersangka yang menjadi objek pra peradilan kami sudah sesuai prosedur. Dan itu akan yakinkan bahwa kami memang sudah melaksanakan dengan benar," katanya, usai sidang kepada wartawan.

Dalam sidang di Pengadilan negeri Kupang Jumat 13 Mei 2022, Jawaban yang dibacakan penyidik Polda NTT menyatakan bahwa penetapan Ira Ua (pemohon) sebagai tersangka karena memiliki bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

Untuk itu, dalil pemohon (Ira Ua) mengada – ada dan tidak berdasar maka dari itu menolak dengan tegas.

Menurut pembacaan jawaban termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan telah memenuhi cukup bukti.

Untuk itu, jawaban termohon yang sebanyak 17 belas poin pada intinya menolak dengan tegas dalil dari pemohon.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah