Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide Akan Bebas, Jika Menang Praperadilan Melawan Polda NTT

- 16 Mei 2022, 23:33 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

Senada, Benny Rafael, penasihat hukum Ira Ua juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT), untuk menerbitkan surat SP3.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon," ujar Benny Rafael.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

Ia juga meminta majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon merugikan pihak pemohon (Ira Ua)

Pihaknya juga meminta untuk majelis hakim membebaskan termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Termohon Polda NTT

Pihak Polda NTT meyakini akan menang dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah