Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide Akan Bebas, Jika Menang Praperadilan Melawan Polda NTT

- 16 Mei 2022, 23:33 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide bakal melepaskan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhuhan Astri dan Lael.

Itu artinya, dalam sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael harus dimenangkan oleh rawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide.

Sidang dengan agenda pembacaan Prapid oleh kuasa hukum Ira Ura di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022 sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Didesak PAW dan Pecat, Marius Boko: Sesepuh Partai Siapa? Dugaan Tidak Berdasar Perlu Cek Kewarasan

Penasihat Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah mengatakan penentapan Ira Ua sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pasalnya, Ira Ua menyandang status tersangka menyusul suaminya Randy Suhardi Badjideh alias Randy, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. 

Baca Juga: 12 Ketua PAC Dicopot, Plt Ketua DPC Demokrat Malaka Bilang Sebagai Kader Partai Merasa Biasa Saja

Menurut Yance Tobias Mesah, hal ini berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sehingga ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan atau hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

"Serta menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal  demi hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x