Kuasa Hukum Ira Ua: Penyidik Polda NTT Jadikan Ira Ua Sebagai Tersangka Tanpa Dua Alat Bukti.

- 15 Mei 2022, 22:04 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB.
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

VOX TIMOR - Kuasa hukum tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira menuding penyidik Polda NTT, menetapkan Ira Ua sebagai tersangka tanpa dua alat bukti. 

Demikian disampaikan kuasa hukum Irawaty Astana Dewi Ua, Yance Thobias Messah SH, Sabtu 14 Mei 2022.

“Kalau bukti seperti apa, nanti lihat di persidangan,” kata Yance Thobias.

Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Malaka Nakal, Sudah 3 Tahun Belum Kembalikan Kerugian Uang Negara

Sementara praperadilan penetapan tersangka Ira Ua melawan Polda NTT dalam kasus Penkase diagendakan masuk pada pembuktian Selasa 17 Mei 2022 mendatang.

Karena itu, kuasa hukum Pemohon (Ira Ua) menyebut penyidik Polda NTT (Termohon) menetapkan Ira Ua sebagai tersangka tanpa dua alat bukti. 

Baca Juga: Tersangka Ira Ua Ingin Dibebasakan, Polda NTT Beberkan Barang Bukti Dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar kemarin Jumat 13 Mei 2022, penyidik Polda NTT menganggap permohonan Ira Ua melalui kuasa hukumnya adalah mengada – ada.

Saat disinggung soal jawaban termohon (penyidik Polda NTT) yang mengatakan dalil pemohon (Ira Ua) yang dianggap mengada ada, Yance menyatakan sekali lagi bahwa akan dibuktikan dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x