Sidang Pra Peradilan Melawan Polda NTT, Apakah Ira Ua Akan Bebas?

- 14 Mei 2022, 08:57 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT /Ira Ua alias IU istri dari Randi Badjide/Victorynews

VOX TIMOR - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, istri dari Randi Badjide ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Penkase, NTT.

Keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe mengapresiasi kinerja Polda NTT yang menetapkan tersangka baru itu.

Sementara, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT.

Baca Juga: Dinilai Janggal, Tua Gendang Terlaing Akan Lapor HA dan BT ke Polres Mabar

Masyarakat tentunya bertanya, apakah Ira Ua akan bebasa?

Semenatara dalam permohonan pra peradilan (Prapid) melalui kuasa hukum Ira Ua, minta dibebasakan.

Dalam permohonan ini, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan Ira Ua sebagai tersangka yang turut serta dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee karena mereka menilai tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Stunting Masih Merupakan Masalah di Nusa Tenggara Timur

“Menyatakan hukum bahwa penetapan pemohon (Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira) sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yance saat membacakan permohonan ini.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x