Sidang Praperadilan Ira Ua, Penasihat Hukum: Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Tidak Sah

- 12 Mei 2022, 20:46 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang saat sidang Praperadilan Ira Ua, Kamis 12 Mei 2022.
Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang saat sidang Praperadilan Ira Ua, Kamis 12 Mei 2022. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

VOX TIMOR - Pada 26 April 2022 lalu, penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan Lael Maccabe.

Ira Ua menyandang status tersangka menyusul suaminya Randy Suhardi Badjideh alias Randy, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, wanita yang berprofesi sebagai guru itu langsung melakukan perlawanan lewat upaya praperadilan.

Baca Juga: Andre Garu Angkat Bicara Sektor Pariwisata di Matim Salah satunya Infrastruktur

Penasihat Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hal ini dikatakannya saat sidang Pra Peradilan terkait penetapan Ira Ua sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, di PN Kupang, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko

Tobias menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis, ia meminta hakim mengabulkan praperadilan pemohon.

"Serta menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum,"ujar Tobias, dikutip victorynews.id, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko

Penasihat hukum lainnya, Benny Rafael meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT) untuk menerbitkan surat SP3.

Hakim Tunggal Derman P. Nababan yang memimpin sidang Praperadilan ini mengatakan bahwa jawaban termohon (Polda NTT) akan dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu hari Jumat, 13 Mei 2022 besok.

Baca Juga: Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko

Sedangkan pembacaan putusan praperadilan tersebut, akan dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah