VOX TIMOR - Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendakwa pelaku pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh menggunakan pasal berlapis.
Sidang perdana, Rabu 11 Mei 20202 itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan empat orang anggota majelis hakim yakni Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
Baca Juga: Ternyata Film KKN di Desa Penari, Diambil dari Kisah Nyata pada 2009 Silam
Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak pada November 2021 lalu di kota Kupang dilakukan secara bergantian.
Yaitu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Sarta, Herman Reko Deta, Mawardi, Harry C. Franklin, Jonathan Limbongan, Vera Triyanti Ritonga dan Siska Rumondang, serta Muhammad Akbar.
Selama persidangan berlangsung terdakwa Randi Badjideh duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi orange dengan kopiah warna putih didampingi kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah.
Terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan itu dengan tegas menyangkal sejumlah dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kepolisian.
Randy Bajideh membantah bahwa tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Ua selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael
Baca Juga: Agenda Sidang Berikutnya Ditunda, Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Randy Badjide Berlangsung Aman