Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini 'Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko'

- 11 Mei 2022, 23:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randi Badjideh. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randi di hadapan Hakim tentang adanya kalimat"kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan hal itu dalam BAP," jelas Ketua tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah.


Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa, 17 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Oknum ASN di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon Asam

Aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat selama berlangsungnya persidangan yang dipimpin langsung Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengingat padatnya pengunjung yang datang ke kawasan PN Kupang untuk mengikuti persidangan pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael.

Dikutip dari surat dakwaan yang diperoleh dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim berdasarkan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, terdakwa Randy diancan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Hari Ini, Terdakwa Randy Badjideh Jalani Sidang Perdana, Jekson Manafe: Keluarga Mendukung Dengan Doa

Selain itu, Randy juga dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengamanan Diperketat

Menurut Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, pihaknya menurunkan sebanyak 150 personel untuk mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael tersebut.

Baca Juga: Oknum ASN di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon Asam

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah