Pasal Berlapis Dalam Dakwaan, Randi Badjideh Menyangkal Kata-Kata Ini 'Kalau Begitu Beta Pi Bunuh Dong Su Ko'

- 11 Mei 2022, 23:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

"Hari ini kami turunkan kurang lebih 150 personel untuk jaga pengamanan sidang ini," kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 11 Mei 2022.

Sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Randy Badjideh tiba di PN Kupang, mengenakan baju tahanan berwarna orange serta didampingi jaksa dan belasan sepeda motor patroli pengawal.

Baca Juga: Identitas Mayat Yang Ditemukan di Saluran Irigasi Tubaki Adalah Warga Desa Bakiruk-Malaka

Sementara kedua orangtua mendiang Astri hadir bersama kakak almarhumah dan seluruh keluarga besar.

Namun karena kapasitas ruang persidangan yang kurang memadai, hanya sebanyak lima orang dari pihak keluarga yang diizinkan masuk ke dalam ruangan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Tersangka Ira Ua : Kasus Ini Pukulan Berat Buat Saya dan Keluarga, Kami percaya Tuhan Tidak Tutup Mata

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati, didampingi empat orang majelis hakim yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu, serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah