VOX TIMOR - Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa Randy Badjide oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, berlangsung hari ini. Rabu 11 Mei 2022
Terpantau, terdakwa RB alias Randy Badjideh tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, di Jl. Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 09:00 Wita.
Terdakwa Randy Badjideh, mengenakan baju tahanan berwarna orange itu didampingi jaksa dan belasan sepeda motor patwal.
Saat turun dari mobil, terdakwa RB langsung masuk menuju ruangan persidangan.
Sementara, kedua orangtua mendiang Astrid hadir beserta kakaknya dan seluruh keluarga besar.
Baca Juga: Oknum ASN di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri di Atas Pohon Asam
Karena kapasitas ruang persidangan yang kurang memadai, keluarga yang ingin mengikuti jalannya persidangan hanya di izinkan sekitar lima orang saja.
Sedangkan untuk media diberikan waktu kurang lebih lima menit mengambil gambar dan setelah itu dipersilahkan keluar dari ruangan.