VOX TIMOR - Kekerasan Sexual terhadap anak CT (13) tahun yang terjadi di Bakateu, Betun- Kabupaten Malaka, NTT merupakan Tindak Pidana Kekerasan Sexual dan sebuah kejahatan.
Hal ini disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum dalam releaesenya yang diterima Vox Timor, Jumat 6 Mei 2022.
LPA NTT juga mengapresiasi pihak Polres Malaka yang telah menangkap dan menahan pelaku NM, mendukung proses hukum, menangkap dan menahan pelaku yang lain, serta memberikan perlindungan kepada korban yang merupakan seorang anak.
Baca Juga: Dua Kasus Viral di Malaka: Pemuda Ditikam Hingga Tewas di TKP Judi Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual
"Kami mendesak agar Pihak Polres Malaka memberikan perhatian serius dalam upaya penegakan hukum, menindak pelaku secara tegas dan menerapkan pasal berlapis", ungkap Veronika Ata, SH, M.Hum.
Disampaikan, hal ini sangat penting agar memberikan efek jera terhadap pelaku, memberi pelajaran kepada publik serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Baca Juga: Prediksi Vietnam Vs Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2022: Biar Lambat Asal Selamat, Garuda Muda!
"Semoga Hukum dapat ditegakkan di Rai Malaka demi pemenuhan dan perlindungan hak anak" kata Veronika Ata.