Dinilai Janggal, Tua Gendang Terlaing Akan Lapor HA dan BT ke Polres Mabar

- 13 Mei 2022, 18:54 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Terlaing
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Terlaing /Bojes seran/

VOX TIMOR - Tokoh adat kampung Rareng polisikan Tua Gendang Terlaing dan Tua Golo Terlaing ke Polres Manggarai Barat.

Laporan tersebut berisi menuduh dua tokoh adat Terlaing membuat tanda-tangan palsu saudara Hendrikus Ansel dan Bernadus Tambuk di sebuah dokumen sketsa tapal batas.

Menanggapi hal tersebut, Beny Janur Kuasa Hukum masyarakat adat Terlaing didampingi tokoh adat Terlaing mengatakan laporan HA dan BT aneh dan janggal.

"Laporan polisi Hendrik Ansel dan Bernadus Tambuk ini aneh dan janggal,"ujar Beny Janur, pengacara senior yang didampingi tokoh adat Terlaing, pada Jumat,13 Mei 2022.

Dikatakannya BT tahun lalu pernah di periksa Polda NTT perihal tanda tangan palsu.

"Saudara Bernadus Tambuk pernah diperiksa oleh Polda NTT perihal tanda-tangan di dokumen yang sama",katanya.

Dalam keterangannya, BT telah mengakui tanda tangan tersebut dan saat ini berkas BAP tersebut masih tersimpan di Polda NTT.

"Dalam BAP sudah mengakui tanda tangan itu dan masih ada di Polda NTT",kata Beny.

Persoalan tersebut, dikatakannya masih berkaitan dengan peta rekayasa Wau Pitu Gendang Pitu tanah Boleng.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah