Tersangka Ira Ua Ingin Dibebasakan, Polda NTT Beberkan Barang Bukti Dalam Sidang Praperadilan

- 15 Mei 2022, 09:33 WIB
iLUSTRASI
iLUSTRASI /tahanan/

VOX TIMOR - Penetapan Ira Ua sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Astri da Lael disertakan dengan baran bukti yang sudah disita penyidik Polda NTT.

Hal itu terkuak saat sidang pembacaan Eksepsi Termohon (Polda NTT) kepada Pemohon (Ira Ua) dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Jumat 13 Mei 2022.

Sidang yang digelar pada Ruang Cakra ini dipimpin majelis hakim tunggal Derman P Nababan.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan Turnamen Naibete Cup II PSHT Malaka, Bupati Simon Akan Adakan Even Perebutan Piala Bupati

enyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH MH dan Aipda Roland N Leka, SH.

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Melawan Polda NTT, Apakah Ira Ua Akan Bebas?

“Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan di dalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua,” ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.

Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x