Penetapan tersangka Ira Ua tersebut diambil berdasarkan alat bukti berupa kesaksian dari 58 saksi.
Hal itu terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) untuk Pemohon (Ira Ua) di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Jumat 13 Mei 2022 lalu.
Dalam pembacaan eksepsi, penyidik Polda NTT mengatakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 6 Nofember 2021, surat perintah penyidik Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Nofember 2021.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Malaka Nakal, Sudah 3 Tahun Belum Kembalikan Kerugian Uang Negara
Serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Januari 2022 dan tanggal 8 Maret 2022 serta juga tanggal 24 Maret 2022, melakukan tindakan penyidikan dan telah memenuhi dua alat bukti sebagai mana dimaksud yakni alat bukti keterangan saks
"Bahwa selain lima orang saksi yang diperiksa, Penyidik Polda NTT juga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi," ujar Penyidik Polda NTT dalam pembacaan tersebut.***