Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

- 16 Mei 2022, 09:07 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh /dok.Istimewah/

VOXTIMOR - Sidang praperadilan dengan perkara pokok kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe maraton.

Sidang praperadilan kasus yang menyita perhatian publik dan dikenal kasus Penkase Kota Kupang, NTT itu dijadwalkan berlangsung maraton.

Sementara putusan atas sidang praperadilan tersangka Ira Ua yang semula dijadwalkan pada Jumat 20 Mei 2022 dimajukan satu hari atau Kamis 29 Mei 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ira Ua: Penyidik Polda NTT Jadikan Ira Ua Sebagai Tersangka Tanpa Dua Alat Bukti.

Nasip Ira Ua yang ditetapkan Penyidik Polda NTT sebagai salah satu tersangka pembunuhan Astri dan Lael akan ditentukan pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang.

Alasan dimajukannya putusan Praperadilan karena sesuai penetapan KUHAP hanya berlangsung selama 7 hari sehingga putusannya, pada Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Video Viral, Pasangan Suami Istri Diduga Buat Mesum Saat Menumpang Mobil Pick Up

Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan mengatakan, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan agenda selanjutnya adalah pembuktian dari pihak termohon.

"Tapi perlu kami beritahukan untuk agenda yang terakhir seharusnya tanggal 20 hari jumat, kita majukan menjadi tanggal 19 hari Kamis. Oleh karena ada tugas-tugas luar pada tanggal 20 dan memang ketentuan di KUHP itu 7 hari sampai dengan hari kamis," kata Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan dalam sidang pembacaan eksepsi dari Polda NTT di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Video Viral, Pasangan Suami Istri Diduga Buat Mesum Saat Menumpang Mobil Pick Up

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x