Dugaan Maling Uang Rakyat Secara Berjemaah Oleh Para Koruptor di NTT Ternyata Dibebaskan?

- 23 Juli 2022, 01:14 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

Hal ini dibuktikan dengan penetapan status tersangka tergadap dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, yakni Kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek, dan Kades Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain.

Penyidik Kejari Belu menetapkan dua kades ini menjadi tersangka pada Selasa 28 Juni 2022.

Tersangka Yoseph diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 174.120.000.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ditawarkan Menginap Gratis Oleh Pemilik Homestay di NTT

Sedangkan tersangka Jinisius diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 154.741.197.

Yoseph dan Jinisius masing-masing dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1, ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Ternyata Soal Patung Sang Buddha

Pasal 3 itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x