VOX TIMOR - Sebanyak 9 orang tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dibebaskan.
Para tersangka itu dibebaskan karena kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) itu belum memiliki cukup bukti.
Padahal, kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) melalui proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018 telah merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak: Penghargaan Expo Apkasi 2022 Itu Bukti Kerja Keras
Pengungkapan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan.
Nilai kontrak dugaan maling uang rakyat (korupsi) melalui proyek pengadaan benih bawang merah tersebut sebesar Rp 9.680.000.000 dengan cara me-mark up harga dan pertentangan kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tidak sesuai. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4 .915.925.000,00 berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak: Penghargaan Expo Apkasi 2022 Itu Bukti Kerja Keras
Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000. Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000.
Wakil Rakyat Malaka