Dugaan Maling Uang Rakyat Secara Berjemaah Oleh Para Koruptor di NTT Ternyata Dibebaskan?

- 23 Juli 2022, 01:14 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, membeberkan adanya indikasi dugaan maling uang rakyat (korupsi) atau kerugian negara di sekretariat DPRD Kabupaten Malaka senilai kurang lebih 582 juta.

Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga

Temuan dugaan kerugian negara ini setelah dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Malaka selama 100 hari kerja, dalam menindaklanjuti hasil audit tahun 2021.

Temuan itu terdiri dari perjalanan dinas, makan minum, dan bahkan ada menggunakan keuangan tanpa bukti, sekitar 582 juta.

Baca Juga: Jokowi Ditawarkan Menginap Gratis Oleh Pemilik Homestay di NTT

Hal tersebut diketahui ketika Polres Malaka melalui Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Malaka menyelamatkan uang Negara Sebesar RP, 1.459.692.327.

Kepala Desa

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu bekerja maraton demi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana lorupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejari Belu mewujudkan komitmennya memerangi korupsi dengan melakukan proses hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah