Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Ternyata Soal Patung Sang Buddha

- 22 Juli 2022, 20:55 WIB
Thumbnail video yang mengabarkan Roy Suryo ditahan 20 hari ke depan hingga terancam penjara 10 tahun usai resmi jadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. / Tangkapan layar YouTube PAKDE TV./
Thumbnail video yang mengabarkan Roy Suryo ditahan 20 hari ke depan hingga terancam penjara 10 tahun usai resmi jadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. / Tangkapan layar YouTube PAKDE TV./ /

VOX TIMOR - Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat 22 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dimnta Segera Serahkan Diri, Nikita Mirzani Ditangkap

Namun, Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis 14 Juli 2022..

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah