Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

- 11 September 2022, 17:58 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung.
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

Sebanyak 5 ASN di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diaktifkan statusnya sebagai abdi negara.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sebagai tersangka, dalam  kasus dugaan maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Mereka sebanyak 5 (ASN) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka (TA) 2018.

Baca Juga: Berbelasungkawa, Bupati Simon Melayat ke Rumah Duka Ikumuan

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp 400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000.

Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000.

Baca Juga: NasDem Berikan Jaminan Kesehatan ke Pengurus Partai

Berikut 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah