KPK Mulai Bongkar Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, 5 ASN Berstatus Tersangka Sudah Aktif Bekerja

- 10 September 2022, 03:23 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /

VOX TIMOR - Kasus dugaan korupsi benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, NTT yang terjadi pada Tahun 2018 lalu, saat ini sudah sah diambil alih KPK.

"Kami sudah mengadakan supervisi terhadap penanganan tersebut, kemudian kami sudah sampaikan kepada pimpinan bahwa dalam prosesnya cukup panjang," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, di Mapolda NTT, Kamis 8 Setember 2022.

"Pada saat itu telah dilakukan penyidikan dan ada upaya praperadilan kemudian penyidik Polda NTT menghentikan dan dilanjutkan lagi pada tahun 2022. Sehingga kami sudah koordinasi dengan Bapa Kapolda dan Kejati agar kita sama-sama tangani agar ada kepastian hukum," tandas dia.

Baca Juga: Proses Tender Sudah Sesuai Ketentuan, Klaudius Kapu: Mari Dukung Program Bupati dan Wabup Malaka Bangun Puspem

Ada pun pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka tertera dengan Nomor:1431 Tahun 2022 Tentang penetapan pengambilalihan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tahun anggaran 2018.

5 ASN Tersangka Aktif Bekerja

Sebanyak 5 ASN di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diaktifkan statusnya sebagai abdi negara.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sebagai tersangka, dalam  kasus dugaan maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Mereka sebanyak 5 (ASN) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka (TA) 2018.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x