a. Diangkat menjadi pejabat negara
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.
Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.
Syarat Pengaktifan PNS
Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.