KPK Mulai Bongkar Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, 5 ASN Berstatus Tersangka Sudah Aktif Bekerja

- 10 September 2022, 03:23 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /

Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.

Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.

Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?.

Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah