Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

- 27 Juni 2022, 10:08 WIB
Terdakwa Ferdynandus Rame, Bersama Kedua Kuasa Hukumnya.
Terdakwa Ferdynandus Rame, Bersama Kedua Kuasa Hukumnya. /Bojes/Voxtimor

VOX TIMOR - Kasus Ferdynandus Rame, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT memasuki tahapan persidangan.

Terdakwa Ferdynandus Rame diduga melakukan pemalsuan data kependudukan di Kabupaten Malaka yang melibatkan beberapa pihak.

Terdakwa Ferdynandus Rame, sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : SPRINDIK/44/VIII/2021/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2021 yang resmi dikeluarkan Polres Malaka.

Baca Juga: Persik Kediri Jadi Pemenang Trofeo, Ronaldinho Tak Menjadi Eksekutor Untuk RANS Nusantara FC

Dalam kasus Ferdynandus Rame tersebut, diduga melibatkan Maria Eva A. Un sebagai pengguna KK, dan Pj. Desa Bani-bani, Wilfridus Nahak.

Terpantau, Senin 27 Juni 2022, di pengadilan negeri Atambua sudah hadir beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan tersebut.

Baca Juga: Ronaldinho Akan Membela RANS Nusantara Melawan Arema Malang dan Persik Kediri

Terkait sidang perdana tersebut dibenarkan Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.

"Benar, hari ini sidang perdana," kata Yulianus Bria Nahak, kepada Voxtimor Senin 27 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah