KPK Mulai Bongkar Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, 5 ASN Berstatus Tersangka Sudah Aktif Bekerja

- 10 September 2022, 03:23 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /

Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Plt BKPSDM Kabupaten Malaka menyebut, pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipenuhi dengan beberapa syarat yang penuhi sesuai ketentuan.

"ASN yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya," kata Yanuarius, ketika ditemui Voxtimor, Senin 27 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

Yanuarius menambahkan, sesuai permohonan 5 ASN itu, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi, sehingga ada pertimbangan teknis dari BKN, sebagai petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara.

Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.

Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Ini Penyebabnya

Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah