VOX TIMOR - Kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Diketahui Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelumnya telah menangkap dan menahan delapan orang pelaku pada 6 Maret, 10 Maret dan 11 Maret 2020.
Baca Juga: Berita Gembira: Pendaftaran CPNS 2022 Akan Segera Buka, Begini Formasinya
Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018, dengan anggaran Rp 9,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menangkap delapan orang, yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.
YN merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Terekam CCTV, Bripka Ricky Akui Saat Diajak ke TKP
Sedangkan EPMM dan SDS adalah makelar proyek.
Selanjutnya, YKB adalah Kepala Bidang Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.