Sementara AKA dan KAK merupakan ketua dan sekretaris Pokja ULP.
Kemudian, MB merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Tes CPNS 2022
Sementara, SB selaku Direktur Utama CV Timindo.
Modus Dugaan Korupsi
Moodus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih bawang merah itu diketahui, terjadi markup harga dan bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Hasilnya, proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: Nyonya Sambo Prank Polisi? Agi Betha: Tidak Perna Hamil, Tapi Putri Candrawathi Punya Bayi
Selain menahan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 665 juta, mobil Honda HRV dan dua boks berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksana kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pengerjaan pengadaan benih bawang merah.***