Aturan Terbaru! Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Tes CPNS 2022

- 8 September 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /sscasn.bkn.go.id

VOX TIMOR - Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.

 Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.

SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.

Baca Juga: KPK Resmi Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka-NTT

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum mengumumkan informasi terkait hal tersebut, tapi dalam waktu dekat ini akan mengumumkan, Namum masih belum merinci apa saja kebutuhan formasinya.

Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa pengangkatan PPPK tahun 2022 ini difokuskan pada tenaga honorer.

Sehingga, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru saja tetapi juga berasal dari tenaga kesehatan yakni perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh.

Baca Juga: Peristiwa Duren Tiga: Ternyata Ada Kuburan Polisi di Rumah Sambo? Simak Faktanya 

Sedangkan untuk formasi PNS di Indonesia telah berkurang yang mana hanya berjumlah 20 persen dari total ASN.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x