Apa Itu Kendaraan Sumbu Tiga yang Dilarang Operasionalnya oleh Polisi?

- 31 Maret 2024, 19:36 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pexels/el jusuf/

VOX TIMOR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan itu terhitung 5 hingga 16 April 2024.

"Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Minggu, 31 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Kombes Pol. Dwi mengatakan larangan kendaraan sumbu tiga melintas selama periode tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca Juga: 121.626 Ribu PNS Siap Pindah ke IKN usai Ikuti Uji Kompetensi dari BKN

Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.

Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polda Sumbar mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.

Dwi menegaskan apabila petugas menemukan adanya kendaraan sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi selama kebijakan larangan itu diterapkan, maka polisi langsung menindak tegas dengan melakukan tilang.

"Tidak hanya kita tilang, kendaraan juga akan diparkirkan sampai dengan batas waktu kendaraan boleh kembali beroperasional," ujarnya.

Terkait kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Polda Sumbar melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.

"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x