Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan Pemilu 2024

- 25 Februari 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi/

VOX TIMOR - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada istilah 'kecurangan' pada Pemilu 2024. Yang ada di dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, yakni pelanggaran pemilu.

Pernyataan tegas Bagja tersebut, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam undang-undang tersebut, tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran.

"Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi. Lalu pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu, 24 Februari 2024.

Baca Juga: Buah Hati Masuk Fase MPASI? Siapkan Barang-barang Berikut Ini!

Sejauh ini, Bagja mengaku, Bawaslu belum menemukan ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengungkapkan, Bawaslu saat ini masih menunggu hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Beserta, temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ada di lapangan.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," ujar Bagja.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x