Apa Itu Kendaraan Sumbu Tiga yang Dilarang Operasionalnya oleh Polisi?

- 31 Maret 2024, 19:36 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pexels/el jusuf/

Terakhir, Dirlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin bertolak ke Ranah Minang selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.

Tidak hanya itu, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas Dwi juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, apabila tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah