VOX TIMOR - Proses Pemilihan/tender penyedia paket pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LSPE) Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan Kabag Administrasi dan Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu, SE, saat ditemui Vox Timor, Jumat, 09 September 2022.
Dikatakan Klaudius Kapu, dalam proses pemilihan/tender tidak ada unsur rekayasa, namun semua sesuai dengan aturan.
"Proses pemilihan/tender tidak ada unsur rekayasa, namun semua sudah sesuai dengan aturan," tandasnya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Pemerkosaan Nyonya Sambo Jadi Bumbu Penyedap Peristiwa di Duren Tiga
Dirinya mengatakan tidak ada yang mengintervensi terkait proses tender ini, apalagi malaksanakan intruksi dari pihak lain.
" Tidak ada pesan dari big bos atau siapa saja, ini sudah sesuai prosedur, jika ada yang mengatakan demikian, silahkan tanya yang bersangkutan", tukasnya.
Baca Juga: TNI AD dan Lintas Teknis Membantu Warga Korban Amukan Hidrometeorologi di Madiun
Dia menerangkan, dalam proses ini penyedia silahkan mengikuti semua proses pemilihan/proses tender melalui sistem LSPE Kabupaten Malaka.
"Perlu disampaikan bahwa Pokja sudah bekerja sesuai dengan aturan di sistem," jelasnya.