VOX TIMOR - Pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, masih menanti hasil koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, pengungkapan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan, dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar.
Terakhir, kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, resmi dihentikan alias SP3 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.
Baca Juga: Gegara Minta Cerai, Seorang IRT di Malaka Dianiaya oleh Suami
Padahal dalam kasus tersebut, sebanyak 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.
Terkait pengaktifan kembali tersangka yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Malaka, pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc membenarkan hal tersebut.
"Sesuai permohonan ASN, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi," jelas Yanuarius, terkait informasi pengaktifan ASN yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.
Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Zodiak Ini Paling Tidak Suka Diperintah
Dijelaskan Yanuarius, setelah dilakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini belum ada petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.