Minta Diaktifkan Lagi, 5 ASN Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Menanti Hasil Koordinasi dari KPK

- 17 Februari 2022, 14:18 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc /Oktavianus/Voxtimor

"Jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya masih lakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi semuanya sementara diproses dan kita menanti inruksi dari BKN," kata Yanuarius kepada Voxtimor, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022 beserta Tunjangannya yang Perlu Dipahami

Terakhir, Yanuarius menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses untuk menaktifkan kembali 5 ASN itu sesuai permohonan mereka. Semua permohonan itu berdasarkan surat SP3 dari Polda NTT.

Nama ASN Diduga Terlibat Kasus Bawang Merah Malaka

Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 belum berhasil diungkap. Kerugian negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Santai dan Tenang saat Menghadapi Segala Situasi

Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, menetakan 5 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka menjadi tersangkan, diantaranya;

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah