"Jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya masih lakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi semuanya sementara diproses dan kita menanti inruksi dari BKN," kata Yanuarius kepada Voxtimor, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022 beserta Tunjangannya yang Perlu Dipahami
Terakhir, Yanuarius menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses untuk menaktifkan kembali 5 ASN itu sesuai permohonan mereka. Semua permohonan itu berdasarkan surat SP3 dari Polda NTT.
Nama ASN Diduga Terlibat Kasus Bawang Merah Malaka
Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 belum berhasil diungkap. Kerugian negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Santai dan Tenang saat Menghadapi Segala Situasi
Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, menetakan 5 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka menjadi tersangkan, diantaranya;
2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).
3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).
4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).