VOX TIMOR - Pemerintah memutuskan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Indonesia, terdapat dua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. Meski sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan.
Mulai dari proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, hingga kenaikan golongan.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK menjelaskan sejumlah aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan pemberian upah.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut rinciannya:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.